Skip To Content

Opini

Mengakhiri Pembebasan Bea Ekspor Batubara Indonesia: Reformasi kebijakan untuk transisi energi yang adil

Read this article in English.

Oleh Tata Mustasya

Country:
Indonesia,

Organisation:
Sustain,

Kebijakan energi Indonesia sekali lagi tengah diuji oleh krisis. Gejolak geopolitik yang terus berlangsung di Timur Tengah telah menghidupkan kembali momok “fosilflasi”—istilah yang menggambarkan inflasi yang dipicu oleh guncangan harga bahan bakar fosil. Namun bagi Indonesia, ini bukan sekadar cerita tentang inflasi; ini merupakan kerentanan struktural yang memperlihatkan kontradiksi di sistem energi negara. Indonesia merupakan eksportir utama batubara sekaligus importir minyak neto, yang mengunci ketergantungan pada bahan bakar fosil untuk pembangunan negara yang mahal dan mendistorsi perekonomian.

Refleks kebijakan yang lazim di tengah krisis—menggandakan pemanfaatan bahan bakar fosil domestik, termasuk batubara—secara strategis keliru. Seruan untuk kemandirian energi melalui perluasan penggunaan batubara, termasuk hilirisasi ke produk seperti dimetil eter (DME), berisiko memperdalam ketergantungan karbon Indonesia tepat ketika sistem energi global bertransisi meninggalkan bahan bakar fosil. Pada saat yang sama, kenaikan harga batubara menghasilkan keuntungan supernormal yang terus-menerus bagi perusahaan pertambangan, menciptakan insentif kuat untuk memperluas produksi, terutama di pasar ekspor. Kombinasi ini—ketergantungan domestik pada bahan bakar fosil dan perolehan keuntungan dari bahan bakar fosil di luar negeri—menggerogoti prospek transisi energi yang adil bagi negara ini.

Kontradiksi ini paling gamblang terlihat pada pembebasan bea ekspor batubara yang sudah lama berlaku di Indonesia.

Distorsi yang Tersembunyi di Depan Mata

Sektor batubara Indonesia telah lama diuntungkan oleh rezim fiskal di mana batubara, berbeda dengan komoditas ekstraktif lainnya, secara historis dibebaskan dari bea ekspor. Berbeda dengan minyak sawit mentah atau CPO, komoditas sumber daya berorientasi ekspor utama Indonesia lainnya, yang sudah lama dikenai pajak ekspor. Berdasarkan revisi kebijakan terkini, pajak ekspor untuk CPO dan turunannya dapat mencapai 12,5% dari harga referensi CPO Kementerian Perdagangan, sementara skema sebelumnya mengenakan pajak sekitar 10%. Artinya, produsen batubara—meskipun mengekstraksi sumber daya nasional yang tidak terbarukan dan menjualnya ke pasar global dengan harga yang sangat fluktuatif—tidak membayar pajak tambahan atas ekspor yang sebetulnya dapat menghasilkan penerimaan sumber daya bagi negara.

Indonesia merupakan eksportir utama batubara sekaligus importir minyak neto, yang mengunci ketergantungan pada bahan bakar fosil untuk pembangunan negara yang mahal dan mendistorsi perekonomian.

Pembebasan ini muncul pada awal 2000-an, setelah Krisis Keuangan Asia dan transisi politik Indonesia. Kala itu, tujuan kebijakan tersebut jelas: menarik investasi, mendorong produksi, dan memposisikan Indonesia sebagai pemasok batubara global terkemuka. Strategi itu berhasil—bahkan mungkin terlalu berhasil. Produksi batubara hampir berlipat ganda dalam satu dekade terakhir, dari sekitar 400 juta ton pada 2014 menjadi lebih dari 800 juta ton pada 2024, dengan sebagian besar ditujukan untuk ekspor.

Namun, konsekuensi dari kebijakan ini tidak bisa diabaikan lagi.

Pertama, kebijakan ini telah mengukuhkan struktur ekonomi yang terdistorsi. Modal, kredit, dan perhatian politik mengalir secara tidak proporsional ke sektor batubara, sehingga menekan investasi di industri manufaktur dan sektor-sektor bernilai tambah tinggi.

Kedua, hal ini telah menghambat transisi energi. Batubara yang melimpah dan murah mempermudah ekspansi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) secara politik maupun ekonomi. PLTU kini menyumbang sekitar 60% kapasitas listrik Indonesia. Sementara itu, transisi energi Indonesia berjalan amat lambat: energi terbarukan hanya menyumbang 15,75% dari bauran energi pada 2025, dengan penambahan kapasitas tahunan yang relatif stagnan di kisaran 1 gigawatt (GW) per tahun selama lima tahun terakhir. Menurut analisis Institute for Energy Economics and Financial Analysis, Indonesia hanya menarik investasi energi terbarukan sebesar USD 1,5 miliar pada 2023. Padahal, untuk mencapai target energi terbarukan berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pada 2034, dibutuhkan investasi sekitar Rp 1.682,4 triliun (setara USD 97,25 miliar pada kurs Rp 17.300 per dolar) selama satu dekade ke depan; atau sekitar USD 9,7 miliar per tahun, jauh di atas tingkat investasi saat ini.

Ketiga, kebijakan ini telah mengukuhkan kapitalisme politik yang telah tertanam kuat: pendapatan dari batubara terkait erat dengan pembiayaan politik, membentuk kebijakan yang sulit dipisahkan dari kepentingan pribadi.

Singkatnya, pembebasan bea ekspor bukanlah kebijakan yang netral—melainkan pilar utama ekonomi politik Indonesia yang bergantung pada bahan bakar fosil.

Mengakhiri Pembebasan: Reformasi fiskal sebagai kebijakan transisi

Penghapusan pembebasan bea ekspor batubara kerap dipandang secara sempit sebagai langkah penggalangan pendapatan semata. Cara pandang ini terlalu dangkal. Pada hakikatnya, ini adalah salah satu instrumen kebijakan yang paling ampuh—sekaligus paling kurang dimanfaatkan—untuk mendorong transisi energi yang adil di Indonesia.

Argumen fiskalnya cukup gamblang. Di saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada di bawah tekanan berat—akibat meningkatnya subsidi energi, kewajiban utang, dan program sosial ambisius seperti Program Makan Bergizi Gratis—bea ekspor batubara berpotensi menghasilkan penerimaan yang substansial. Estimasi dari lembaga riset Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menunjukkan bahwa pajak ekspor progresif dapat menghasilkan antara Rp 85 triliun (USD 4,9 miliar) hingga Rp 343 triliun (USD 19,8 miliar) per tahun, bergantung pada skenario harga dan produksi.

Namun, argumen yang lebih mendasar bersifat struktural.

Bea ekspor akan berfungsi sebagai disinsentif terukur terhadap kelebihan produksi. Mengurangi laba marjinal ekspor batubara—terutama saat lonjakan harga—akan secara bertahap menekan volume produksi. Inilah mekanisme soft landing yang dibutuhkan untuk transisi yang adil: bukan penghentian mendadak, melainkan reorientasi investasi dan produksi secara bertahap.

Bea ekspor akan berfungsi sebagai disinsentif terukur terhadap kelebihan produksi. Inilah mekanisme soft landing yang dibutuhkan untuk transisi yang adil: bukan penghentian mendadak, melainkan reorientasi investasi dan produksi secara bertahap.

Sama pentingnya adalah bagaimana pendapatan itu digunakan. Jika dirancang dengan tepat, bea ekspor dapat menjadi instrumen redistribusi dan diversifikasi ekonomi. Mengalokasikan sebagian besar dana (misalnya 50%) untuk pengembangan energi terbarukan, industrialisasi hijau, dan dukungan bagi daerah yang bergantung pada batubara akan secara langsung menjawab dimensi keadilan dalam transisi. Daerah seperti Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan, di mana batubara mendominasi perekonomian lokal, menghadapi risiko nyata dislokasi ekonomi. Mengalihkan pendapatan dari batubara ke sumber mata pencaharian alternatif bukan hanya kebijakan yang baik; ini adalah keharusan politik.

Terakhir, ada efek sinyal. Mengakhiri pembebasan ini akan mengirimkan pesan yang tegas kepada pemodal dan investor, baik domestik maupun internasional: Indonesia serius dalam bertransisi dari batubara.

Mengapa Sekarang? Politik Reformasi

Perdebatan mengenai bea ekspor batubara bukan hal baru, tetapi intensitasnya terus meningkat. Diskusi seputar penerapan kebijakan ini—yang semula diwacanakan melalui peraturan Kementerian Keuangan—telah berkembang menjadi usulan peraturan presiden, mencerminkan betapa pentingnya sekaligus sensitifnya isu ini secara politik.

Dukungan terhadap kebijakan ini terus menguat di kalangan teknokrat, pembuat kebijakan fiskal, dan sebagian elemen masyarakat sipil yang menyadari manfaat ganda yakni peningkatan penerimaan negara sekaligus reformasi struktural. Argumen itu semakin kuat di tengah krisis saat ini: inflasi yang dipicu bahan bakar fosil telah mengungkap kerapuhan posisi fiskal Indonesia dan risiko nyata dari ketergantungan yang terus-menerus pada bahan bakar fosil.

Namun, perlawanan tetap kencang. Penerapan bea ekspor batubara telah berulang kali ditunda: rencana awal yang sedianya diimplementasikan pada 1 Januari 2026, dan hingga pertengahan Mei 2026 masih dalam tahap konsultasi di kementerian-kementerian terkait.

Indonesia berada di persimpangan jalan. Krisis energi saat ini dapat memperkuat jalur yang regresif—lebih banyak batubara, lebih banyak subsidi, dan kerentanan fiskal yang semakin dalam—atau dapat menjadi katalis reformasi.

Perusahaan batubara dan sekutu politiknya berargumen bahwa pajak ekspor akan mengikis daya saing, mengurangi investasi, dan mengancam lapangan kerja. Klaim-klaim ini harus disikapi dengan skeptisisme. Sektor batubara Indonesia termasuk di antara produsen berbiaya terendah di dunia, dengan margin keuntungan yang substansial bahkan pada harga moderat. Lebih dari itu, anggapan bahwa ekspansi produksi yang terus-menerus diperlukan demi lapangan kerja mengabaikan risiko jangka panjang dari aset terdampar dan penurunan permintaan global.

Persoalan yang lebih dalam adalah ekonomi politik. Batubara bukan sekadar industri; ia adalah sumber kekuasaan. Kebijakan apa pun yang berupaya mendistribusikan ulang kelebihan keuntungannya pasti akan menghadapi penentangan dari mereka yang diuntungkan oleh status quo. Itulah mengapa pertanyaan soal keberanian politik bukan sekadar retorika, melainkan inti persoalannya.

Badan ekspor terpusat yang baru, yang diumumkan Presiden Prabowo pada Mei 2026, akan mewajibkan seluruh eksportir menjual produk mereka kepada pemerintah, bukan langsung kepada pembeli asing. Apakah badan tersebut juga akan diberi mandat untuk menerapkan bea ekspor batubara secara transparan masih menjadi tanda tanya.

Sebuah Perubahan yang Mendesak

Indonesia berada di persimpangan jalan. Krisis energi saat ini dapat memperkuat jalur yang regresif—lebih banyak batubara, lebih banyak subsidi, dan kerentanan fiskal yang semakin dalam—atau dapat menjadi katalis reformasi.

Mengakhiri pembebasan bea ekspor batubara bukan solusi ajaib. Tetapi ini adalah perubahan yang mendesak dari rezim kebijakan yang telah terlalu lama mengutamakan keuntungan jangka pendek di atas ketahanan jangka panjang. Langkah ini akan menyelaraskan kebijakan fiskal dengan target iklim, membuka ruang bagi diversifikasi ekonomi, dan memperbaiki ketimpangan relasi negara dengan salah satu industrinya yang paling berkuasa.


Tata Mustasya adalah direktur eksekutif Sustain, sebuah lembaga think tank independen Indonesia, dan ketua dewan direksi Trend Asia. Ia memimpin Sustainability Hub dari Asosiasi Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memiliki spesialisasi dalam topik transisi energi, kebijakan publik, ekonomi politik, pembangunan ekonomi, dan keuangan hijau.

Stay Informed and Engaged

Subscribe to the Just Energy Transition in Coal Regions Knowledge Hub Newsletter

Receive updates on just energy transition news, insights, knowledge, and events directly in your inbox.

Subscribe Now